Terakhir diperbarui: 13 Oktober 2026
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Melayani Cakrawala Nusantara ("Melanu", "kami") memproses data pribadi dalam penyelenggaraan Sistem Konfirmasi Digital ETLE ("Layanan"). Layanan ini mencatat dan memantau pengiriman Surat Konfirmasi Pelanggaran Lalu Lintas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) serta berkomunikasi dengan penerima surat melalui WhatsApp dengan menggunakan WhatsApp Business Platform yang disediakan oleh Meta.
Kebijakan ini berlaku bagi setiap orang yang menerima pesan dari Layanan melalui WhatsApp atau yang data pribadinya diproses oleh Layanan.
Layanan diselenggarakan oleh Melanu dalam rangka kerja sama dengan instansi penyelenggara ETLE. Peran masing-masing pihak dalam pemrosesan data pribadi diatur dalam perjanjian kerja sama yang berlaku.
Dalam berkomunikasi melalui WhatsApp, Layanan memproses data berikut:
Pesan dikirim dan diterima melalui WhatsApp Business Platform milik Meta. Oleh karena itu, pemrosesan pesan oleh WhatsApp juga tunduk pada Kebijakan Privasi WhatsApp yang dapat dibaca di https://www.whatsapp.com/legal/privacy-policy.
Layanan juga memproses data yang diperlukan untuk menyusun dan memantau pengiriman Surat Konfirmasi ETLE sebagaimana diterima dari sistem ETLE.
Kami memproses data pribadi untuk tujuan berikut:
Pemrosesan data pribadi oleh Layanan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku mengenai penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Data pribadi dapat dibagikan kepada:
Kami tidak menjual data pribadi kepada pihak mana pun.
Kami menyimpan data pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan yang disebutkan di atas dan untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, data pribadi akan dihapus atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami mengambil langkah-langkah teknis dan organisatoris yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan yang tidak sah, sesuai dengan kewajiban kami berdasarkan UU PDP.
Berdasarkan UU PDP, Anda memiliki hak antara lain untuk:
Hak-hak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam UU PDP serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Untuk mengajukan permintaan akses atau perbaikan, hubungi kami melalui kontak pada bagian 11. Untuk permintaan penghapusan, lihat bagian 9.
Anda dapat meminta penghapusan data pribadi Anda yang diproses oleh Layanan dengan mengirimkan email ke [email protected] dengan subjek "Permintaan Penghapusan Data". Dalam email tersebut, mohon cantumkan:
Kami dapat meminta informasi tambahan untuk memverifikasi bahwa permintaan diajukan oleh pemilik data atau pihak yang berwenang mewakilinya.
Kami akan menanggapi permintaan Anda dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permintaan penghapusan tidak dapat dipenuhi apabila data pribadi tersebut masih wajib kami simpan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penegakan hukum lalu lintas. Dalam hal demikian, kami akan memberitahukan alasannya kepada Anda. Perlu diketahui bahwa salinan pesan yang tersimpan pada perangkat Anda dan pada sistem WhatsApp tunduk pada kendali Anda dan Kebijakan Privasi WhatsApp.
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Versi terbaru akan selalu dimuat pada halaman ini dengan tanggal "Terakhir diperbarui" yang disesuaikan. Kami menyarankan Anda untuk membaca halaman ini secara berkala.
Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait data pribadi Anda, hubungi:
PT Melayani Cakrawala Nusantara
Email: [email protected]
This page is the privacy policy for the ETLE Digital Confirmation System ("the Service") operated by PT Melayani Cakrawala Nusantara ("Melanu"). The Service tracks the delivery of ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) traffic-violation confirmation letters and communicates with recipients over WhatsApp through Meta's WhatsApp Business Platform. The Bahasa Indonesia text above is the authoritative version.