Melanu

Kebijakan Privasi Sistem Konfirmasi Digital ETLE

Terakhir diperbarui: 13 Oktober 2026

1. Pendahuluan

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana PT Melayani Cakrawala Nusantara ("Melanu", "kami") memproses data pribadi dalam penyelenggaraan Sistem Konfirmasi Digital ETLE ("Layanan"). Layanan ini mencatat dan memantau pengiriman Surat Konfirmasi Pelanggaran Lalu Lintas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) serta berkomunikasi dengan penerima surat melalui WhatsApp dengan menggunakan WhatsApp Business Platform yang disediakan oleh Meta.

Kebijakan ini berlaku bagi setiap orang yang menerima pesan dari Layanan melalui WhatsApp atau yang data pribadinya diproses oleh Layanan.

Layanan diselenggarakan oleh Melanu dalam rangka kerja sama dengan instansi penyelenggara ETLE. Peran masing-masing pihak dalam pemrosesan data pribadi diatur dalam perjanjian kerja sama yang berlaku.

2. Data Pribadi yang Kami Proses

Dalam berkomunikasi melalui WhatsApp, Layanan memproses data berikut:

  • nomor telepon penerima yang terdaftar pada WhatsApp;
  • isi pesan yang dikirim oleh Layanan kepada penerima dan isi pesan yang dikirim oleh penerima kepada Layanan;
  • status pengiriman dan status baca dari setiap pesan.

Pesan dikirim dan diterima melalui WhatsApp Business Platform milik Meta. Oleh karena itu, pemrosesan pesan oleh WhatsApp juga tunduk pada Kebijakan Privasi WhatsApp yang dapat dibaca di https://www.whatsapp.com/legal/privacy-policy.

Layanan juga memproses data yang diperlukan untuk menyusun dan memantau pengiriman Surat Konfirmasi ETLE sebagaimana diterima dari sistem ETLE.

3. Tujuan Pemrosesan

Kami memproses data pribadi untuk tujuan berikut:

  • mengirimkan Surat Konfirmasi Pelanggaran Lalu Lintas ETLE kepada penerima melalui WhatsApp;
  • mencatat dan memantau status pengiriman serta status baca surat konfirmasi;
  • menerima dan menindaklanjuti balasan penerima terkait surat konfirmasi;
  • memenuhi kewajiban hukum yang berlaku bagi kami.

4. Dasar Hukum

Pemrosesan data pribadi oleh Layanan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku mengenai penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.

5. Pihak yang Menerima Data

Data pribadi dapat dibagikan kepada:

  • Meta Platforms, Inc. beserta afiliasinya sebagai penyedia WhatsApp Business Platform, sebatas yang diperlukan untuk mengirim dan menerima pesan;
  • instansi penyelenggara ETLE yang bekerja sama dengan kami, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku;
  • aparat penegak hukum atau instansi berwenang lainnya apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kami tidak menjual data pribadi kepada pihak mana pun.

6. Jangka Waktu Penyimpanan

Kami menyimpan data pribadi selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan yang disebutkan di atas dan untuk memenuhi kewajiban hukum yang berlaku. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, data pribadi akan dihapus atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Keamanan Data

Kami mengambil langkah-langkah teknis dan organisatoris yang wajar untuk melindungi data pribadi dari akses, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan yang tidak sah, sesuai dengan kewajiban kami berdasarkan UU PDP.

8. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi

Berdasarkan UU PDP, Anda memiliki hak antara lain untuk:

  • memperoleh informasi mengenai kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, serta akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi;
  • melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan data pribadi Anda;
  • mendapatkan akses dan memperoleh salinan data pribadi Anda;
  • mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi Anda;
  • menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi yang telah Anda berikan;
  • mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis;
  • menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi Anda;
  • menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi Anda.

Hak-hak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam UU PDP serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Untuk mengajukan permintaan akses atau perbaikan, hubungi kami melalui kontak pada bagian 11. Untuk permintaan penghapusan, lihat bagian 9.

9. Permintaan Penghapusan Data

Anda dapat meminta penghapusan data pribadi Anda yang diproses oleh Layanan dengan mengirimkan email ke [email protected] dengan subjek "Permintaan Penghapusan Data". Dalam email tersebut, mohon cantumkan:

  • nomor WhatsApp yang menerima pesan dari Layanan;
  • penjelasan singkat mengenai data yang ingin dihapus.

Kami dapat meminta informasi tambahan untuk memverifikasi bahwa permintaan diajukan oleh pemilik data atau pihak yang berwenang mewakilinya.

Kami akan menanggapi permintaan Anda dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan penghapusan tidak dapat dipenuhi apabila data pribadi tersebut masih wajib kami simpan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penegakan hukum lalu lintas. Dalam hal demikian, kami akan memberitahukan alasannya kepada Anda. Perlu diketahui bahwa salinan pesan yang tersimpan pada perangkat Anda dan pada sistem WhatsApp tunduk pada kendali Anda dan Kebijakan Privasi WhatsApp.

10. Perubahan Kebijakan Privasi

Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu. Versi terbaru akan selalu dimuat pada halaman ini dengan tanggal "Terakhir diperbarui" yang disesuaikan. Kami menyarankan Anda untuk membaca halaman ini secara berkala.

11. Kontak

Untuk pertanyaan, keluhan, atau permintaan terkait data pribadi Anda, hubungi:

PT Melayani Cakrawala Nusantara
Email: [email protected]

English Summary

This page is the privacy policy for the ETLE Digital Confirmation System ("the Service") operated by PT Melayani Cakrawala Nusantara ("Melanu"). The Service tracks the delivery of ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) traffic-violation confirmation letters and communicates with recipients over WhatsApp through Meta's WhatsApp Business Platform. The Bahasa Indonesia text above is the authoritative version.

  • Data processed via WhatsApp: the recipient's phone number, the content of messages sent and received, and the delivery and read status of each message. Messages are transmitted through Meta's WhatsApp Business Platform and are also subject to WhatsApp's privacy policy.
  • Purpose: sending ETLE confirmation letters, tracking their delivery and read status, handling recipients' replies, and meeting legal obligations.
  • Legal basis: Indonesian Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (UU PDP) and applicable regulations on electronic traffic law enforcement.
  • Sharing: Meta (as the WhatsApp Business Platform provider), the ETLE authority Melanu works with, and public authorities where required by law. We do not sell personal data.
  • Retention and security: data is kept as long as needed for the purposes above and as required by law, and protected with reasonable technical and organisational measures.
  • Your rights: under UU PDP you may request information, access, correction, deletion, restriction of processing, withdraw consent, and object to solely automated decisions, subject to the exceptions in the law.
  • Data deletion: email [email protected] with the subject "Permintaan Penghapusan Data" and the WhatsApp number that received our messages. See the data deletion section above.
  • Contact: PT Melayani Cakrawala Nusantara, [email protected].
2026 © PT MELAYANI CAKRAWALA NUSANTARA
Kebijakan Privasi Sistem Konfirmasi Digital ETLE