Melanu

Produk PT MELAYANI CAKRAWALA NUSANTARA

ETLE Mobile Handheld

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile Handheld adalah perangkat tilang elektronik portabel berbasis ponsel pintar atau gawai khusus yang dioperasikan secara langsung oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di lapangan. Sistem ini merupakan pengembangan dari ETLE Statis (kamera tetap di persimpangan jalan), yang dirancang untuk meningkatkan mobilitas dan jangkauan penindakan pelanggaran lalu lintas di area yang tidak terjangkau oleh kamera permanen.

  1. Integrasi Database Nasional: Gawai yang digunakan petugas terhubung secara real-time ke server pusat Korlantas Polri.
  2. Kamera Resolusi Tinggi & AI: Mampu menangkap gambar pelanggaran dengan tajam, di mana sistem secara otomatis dapat membaca Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta mengidentifikasi jenis pelanggaran.
  3. Printer Portabel & Barcode (Versi Terbaru): Pada generasi perangkat genggam terbaru, ETLE Handheld telah dilengkapi dengan kemampuan mencetak surat tilang ber-barcode secara langsung di tempat (on the spot) yang bisa ditempel atau diserahkan, mempercepat birokrasi penindakan.
Kepolisian Republik IndonesiaKORLANTAS POLRIETLE Nasional

ETLE Nasional Korlantas - Konfirmasi ETLE

Sistem Pengiriman Surat Konfirmasi ETLE melalui WA

adalah layanan notifikasi digital terintegrasi dengan ETLE Nasional. Bekerja sama dengan Korlantas Polri bertugas mendistribusikan surat pemberitahuan pelanggaran lalu lintas (tilang elektronik) secara langsung ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan. Sistem ini merupakan modernisasi dari metode pengiriman surat tilang fisik tradisional, yang dilengkapi dengan protokol keamanan siber ketat di mana seluruh akses konfirmasi dan penyelesaian denda dikunci secara eksklusif hanya melalui satu domain resmi negara: https://konfirmasi-etle.polri.go.id.

Kepolisian Republik IndonesiaKORLANTAS POLRIETLE Nasional

Kirim Dokumen

Sistem "Kirim Dokumen" adalah layanan otomasi logistik dan distribusi fisik yang terintegrasi secara langsung (seamless) dengan Back Office ETLE Nasional Korlantas Polri. Produk ini dirancang khusus untuk memproses, mencetak, dan mengirimkan Surat Konfirmasi Pelanggaran Lalu Lintas secara fisik ke alamat domisili pemilik kendaraan yang terdaftar pada sistem Samsat (berdasarkan data STNK).

Sistem ini melengkapi ekosistem tilang elektronik dengan memastikan bahwa pemberitahuan resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap tersampaikan kepada pelanggar, terutama sebagai jalur utama pengiriman atau jalur alternatif bagi pelanggar yang belum terjangkau oleh sistem notifikasi digital (seperti WhatsApp).

Kepolisian Republik IndonesiaKORLANTAS POLRIETLE Nasional
2026 © PT MELAYANI CAKRAWALA NUSANTARA